
Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, maupun ahli waris korban yang meninggal dunia. tidak perlu bingung untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia menjelaskan kepada Radio Kota Batik, proses klaim santunan sekarang sangat mudah, dan tidak dipungut biaya. Cukup menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
Setelah itu, petugas Jasa Raharja akan langsung memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. Sementara untuk korban meninggal dunia, pihak kepolisian akan segera menginformasikan ke Jasa Raharja. Dalam waktu maksimal tiga hari, santunan sudah bisa diproses dan diterima oleh ahli waris.
Namun demikian, Jullyanto mengingatkan, ada ketentuan yang perlu dipahami masyarakat. Santunan dari Jasa Raharja tidak berlaku, untuk kasus kecelakaan tunggal. Santunan hanya diberikan pada kecelakaan, yang melibatkan tabrakan dua kendaraan atau lebih.
Hal ini karena setiap kendaraan bermotor sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, atau SWDKLLJ, yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.
Sementara itu, bagi pejalan kaki maupun pengendara sepeda yang tertabrak, tetap berhak menerima santunan. Karena kewajiban SWDKLLJ telah ditanggung pemilik kendaraan, dan hak itu diberikan kepada pihak ketiga yang menjadi korban., (Opik – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4919 |
Hits Hari ini |
: | 203 |
Pengunjung Online |
: | 1 |