
Upaya memperkuat tertib administrasi dan transparansi dunia usaha, terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM, berlangsung di Ruang Buketan, Setda setempat, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 36 pelaku usaha dan 10 Organisasi Perangkat Daerah terkait, dengan tujuan membantu pengusaha memahami, cara penyusunan laporan penanaman modal yang baik dan benar.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP setempat, Arif Karyadi menjelaskan, pelaporan LKPM merupakan kewajiban dari pemerintah pusat. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi berupa surat peringatan hingga pembekuan akun di sistem Online Single Submission atau OSS.
Arif Karyadi berharap, melalui bimtek ini para pelaku usaha di Kota Pekalongan, akan dapat lebih tertib, melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, laporan penanaman modal penting untuk memastikan data ekonomi daerah tetap valid dan akurat. Menurutnya, data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi usaha di daerah.. (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 2435 |
Pengunjung Online |
: | 1 |