
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Pekalongan. Rapat dilakukn di Gedung Diklat Setda setempat, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Rapat tersebut juga dihadiri Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, yang menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait seperti LPDB, PIP, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun ketua dan sekretaris BMT Mitra Umat, berhalangan datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Wali kota mengungkapkan, kuasa hukum BMT Mitra Umat menyebut, sudah ada 33 persen dana nasabah yang diselesaikan, namun Pemkot bersama DPRD, tetap akan melakukan verifikasi dan pengecekan langsung terhadap data tersebut.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini memerlukan langkah berkelanjutan dan koordinasi lebih intens, melibatkan pihak-pihak yang berwenang secara langsung, seperti Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, pengurus BMT, serta perwakilan nasabah.
Wali Kota Aaf menyebutkan, telah berupaya maksimal memfasilitasi pertemuan dan audiensi, namun kewenangan penyelesaian utama berada di tingkat provinsi, sebagai pihak yang mengesahkan RAT BMT Mitra Umat.
Aaf pun mengajak seluruh pihak, untuk membuka hati dan berkomitmen, agar permasalahan ini segera menemukan titik terang, demi kepastian hak para nasabah.. (Adam - DIrhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 5765 |
Pengunjung Online |
: | 1 |