Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, terus berupaya menghadirkan keadilan, yang tidak hanya berfokus pada hukuman. Tetapi juga pada pemulihan hubungan sosialdan perbaikan dampak akibat kejahatan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan, adalah melalui penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yang difasilitasi di Rumah Damai Adhyaksa, yang ada di Jl.Kurinci.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Maziyah menjelaskan kepada Radio Kota Batik, bahwa pendekatan ini mengedepankan dialog antara pelaku dan korban, untuk mencapai kesepakatan damai yang adil bagi semua pihak.
Menurut Maziyah, melalui Restorative Justice, kami berupaya menyelesaikan perkara secara manusiawi. Tidak semata memberi hukuman, tetapi juga memulihkan hubungan dan menumbuhkan kesadaran.
Sementara itu, Jaksa Fungsional lainnya, Bayu Murti Ywanjono, SH. MH, menambahkan,
bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
kemudian tindak pidana tersebut, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,
atau hanya berupa pidana denda saja. Selain itu, nilai kerugian atau barang bukti yang ditimbulkan juga harus tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.
Dengan pendekatan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berharap, proses hukum dapat berjalan lebih manusiawi, dengan menekankan pemulihan dan perdamaian, bukan semata-mata pembalasan.. (Opik – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 3856 |
Pengunjung Online |
: | 1 |