
Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat Kota Pekalongan, meminta agar seluruh dana nasabah yang mencapai sekitar 30 miliar rupiah, segera dikembalikan secara bertahap dan dilakukan secara transparan.
Permintaan ini disampaikan perwakilan nasabah, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Pekalongan, yang digelar di Gedung Diklat Setda pada 9 Oktober 2025.
Perwakilan Nasabah Korban BMT Mitra Umat, Untung Nursetiawan menyampaikan, hingga kini belum ada kejelasan terkait total dana nasabah yang dikelola BMT Mitra Umat. Terdapat perbedaan data antara 87 miliar hingga 140 miliar rupiah, sehingga diperlukan transparansi dan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan lembaga tersebut.
Selain menuntut pengembalian dana, paguyuban juga meminta Polres Pekalongan Kota menindaklanjuti laporan aduan yang telah disampaikan sebelumnya. Mereka mendesak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, untuk melakukan investigasi terpadu dan membekukan sementara, kegiatan BMT Mitra Umat selama proses audit sedang berjalan.
Investigasi diharapkan mencakup laporan keuangan dari sebelum kasus mencuat hingga pasca peristiwa, agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara pasti. Paguyuban juga meminta agar hasil rapat ini ditindaklanjuti melalui surat rekomendasi DPRD Kota Pekalongan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Melalui langkah ini, Untung berharap Satgas Investigasi Koperasi dapat segera dibentuk untuk menyelesaikan kasus BMT Mitra Umat secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para nasabah.. (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4947 |
Hits Hari ini |
: | 2719 |
Pengunjung Online |
: | 1 |