
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan bersama Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710/Pekalongan melaksanakan razia gabungan di kamar hunian warga binaan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10–11 Oktober 2025. Kegiatan penggeledahan insidentil ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Teguh Suroso, dan menyasar blok kamar hunian A hingga E yang dihuni oleh total 217 warga binaan. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam Lapas. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, seperti kaca, paku, sendok besi, alat cukur, gunting, dan kartu domino. Meski demikian, hasil razia menunjukkan tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba, yang menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan di Lapas.
Teguh Suroso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil sebagai bentuk komitmen mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Ia berharap Lapas Pekalongan dapat menjadi contoh sebagai Lapas yang Bersinar, yakni bersih dari narkoba dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas lembaga pemasyarakatan. (Adam - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 4057 |
Pengunjung Online |
: | 1 |