
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menegaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau (SLHS). Kebijakan ini diambil, sebagai langkah pencegahan dini, terhadap potensi kasus keracunan makanan, dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes setempat, Setiawan Dwi Antoro menjelaskan, ketentuan tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi tingkat kabupaten, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Menurutnya, SLHS menjadi syarat mutlak, untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan, yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat program MBG.
Saat ini, terdapat 25 SPPG aktif di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 19 SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, sementara sisanya, dijadwalkan mengikuti pelatihan dalam waktu dekat.
Pelatihan ini, bertujuan membekali para pengelola dan penjamah makanan, dengan pengetahuan tentang pentingnya higienitas dan sanitasi, dalam setiap tahapan pengolahan makanan.
Setiawan menambahkan, hingga kini, belum ditemukan laporan kasus keracunan, dari distribusi makanan MBG di sekolah. Dinkes akan terus melakukan pemantauan rutin, terhadap kualitas makanan, air, tempat pengolahan, serta sarana penyajian, sebagai bentuk komitmen pemerintah, dalam menjaga keamanan pangan di lingkungan pendidikan., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4805 |
Hits Hari ini |
: | 3788 |
Pengunjung Online |
: | 1 |