
Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinparbudpora, telah menetapkan 19 objek, yang sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melaui SK Wali Kota. Selain itu Dinparbupora mencatat ada sekitar seratus objek, yang berpotensi menjadi cagar budaya, dan tersebar di berbagai wilayah di Kota Batik.
Kepala Dinparbudpora setempat, Sabaryo Pramono menjelaskan, proses penetapan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara instan. Tahapannya panjang dan terukur, mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat.
Sabaryo kepada Radio Kota mengatakan, dari hasil identifikasi yang dilakukan, ada sekitar seratus objek yang memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Namun baru sebagian kecil yang berhasil melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi.
Beberapa di antaranya, adalah kawasan budaya Jatayu, Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 13 Kota Pekalongan, serta sejumlah benda bersejarah seperti arca di Museum Batik dan brankas kuno. Dua objek terakhir, saat ini masih dalam proses kajian lebih lanjut, untuk penetapan sebagai benda cagar budaya atau peninggalan budaya., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1646 |
Pengunjung Online |
: | 1 |