
Kota Pekalongan tak hanya dikenal lewat batiknya yang mendunia, tetapi juga kaya akan bangunan dan situs bersejarah, yang menjadi saksi perjalanan panjang kota ini.
Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga atau Dinparbudpora setempat mencatat, terdapat seratus objek potensial yang diduga cagar budaya, yang tersebar di berbagai wilayah kota. Dari jumlah itu, baru 19 objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melaui SK Wali Kota Pekalongan.
Kepala Dinparbudpora, Sabaryo Pramono menjelaskan, proses penetapan cagar budaya membutuhkan tahapan panjang, mulai dari survey, kajian mendalam, hingga verifikasi tim ahli cagar budaya dari tingkat kota, dan provinsi Jawa Tengah. Beberapa bangunan yang sudah ditetapkan di antaranya berada kawasan budaya Jatayu, seperti Rumah Dinas Residen Pekalongan, serta Gedung SMP Negeri 1 dan Kantor Pos.
Menurut Sabaryo, penetapan ini bukan sekadar pengakuan administrative, tetapi juga diikuti dengan perlindungan dan pelestarian. Agar keaslian bentuk serta nilai sejarahnya tetap terjaga. Pemerintah kota bahkan membuka peluang pengurangan atau pembebasan pajak bumi dan banguanan bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Lebih dari itu, masyarakat juga diajak ikut berperan menjaga bangunan bersejarah di lingkungannya. Edukasi publik terus digelar melalui festival budaya, pameran sejarah, hingga lomba pelestarian warisan budaya.
Sabaryo menegaskan, pelestarian cagar budaya menjadi bagian penting dalam menjaga jati diri dan identitas Kota Batik, sekaligus memperkuat daya tarik wisata sejarah berbasis kearifan lokal., ( Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4805 |
Hits Hari ini |
: | 3787 |
Pengunjung Online |
: | 1 |