
hingga pertengahan Oktober dua ribu dua puluh lima, Pemerintah Kota Pekalongan memastikan belum ada, kebijakan pemangkasan tenaga honorer atau non-ASN. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN, termasuk mereka yang baru beberapa bulan bekerja di lingkungan Pemkot.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM setempat, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didi kmenegaskan, bahwa seluruh tenaga non-ASN,masih diberi kesempatanuntuk menjalankan tugas seperti biasa.
Meski begitu, Didik berharap para tenaga non-ASN, tetap membuka diri terhadap peluang kerja lain jika menemukan kesempatan yang lebih baik di luar pemerintahan. Namun, ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk merumahkan tenaga non-ASN.
Lebih lanjut, Didik juga menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan 147 tenaga non-ASN
yang belum masuk dalam database pendaftar PPPK ke Kementerian PAN-RB dan BKN melalui surat resmi dari Wali Kota Pekalongan. Hingga kini Pemkot masih menunggu tanggapan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk penggajian tenaga non-ASN, Didik menerangkan bahwa kewenangan berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun besaran gaji nantinya akan mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,
yang menegaskan bahwa gaji disesuaikan dengan UMK daerah masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026 mendatang, transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat diperkirakan berkurang sekitar 17 persen. Karena itu, kebijakan penggajian akan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4602 |
Hits Hari ini |
: | 1875 |
Pengunjung Online |
: | 1 |