
Upaya untuk menjaga warisan sejarah Kota Pekalongan terus digencarkan, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga atau Dinparbudpora setempat. Kini tengah menyiapkan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya tahun 2026.
Pamong Budaya Ahli Muda Dinparbudpora setempat, Afdlila Rangantia menyebutkan, bahwa pada tahun depan pihaknya berencana melakukan inventarisasi terhadap sejumlah bangunan bersejarah, di antaranya rumah dinas residen atau Bakorwil, bekas Benteng VOC yang skerang menjadi Rutan dan Kantor Pelabuhan Pekalongan.
Menurut Afdilla, saat ini di Kota Pekalongan terdapat sekitar seratus obyek, yang berpotensi menjadi cagar budaya. Namun, belum semuanya terdaftar atau ditetapkan secara resmi. Saat ini Pemerintah Kota Pekalongan, secara resmi telah menetapkan 19 objek, sebagai cagar budaya, dengan mayoritas bangunan berada di kawasan Jetayu.
Beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain, Museum Batik, Kantor Pos, Gedung SMP Negeri 1, SMP 6 dan SMP 13, Rumah Limun Oriental, Kantor Petani, Kantor Pos, bekas Kantor Residen Pekalongan, serta Lapas Pekalongan.
Afdilla menambahkan, Karena itu, Dinparbudpora membuka kesempatan, bagi masyarakat yang memiliki bangunan atau benda bernilai sejarah, arsitektur, maupun sosial yang tinggi, untuk mendaftarkannya sebagai calon cagar budaya., ( Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4949 |
Hits Hari ini |
: | 2151 |
Pengunjung Online |
: | 1 |