
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,Nur Priyantomo menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, tentang pencabutan empat perda lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan aturan terbaru. Dalam Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Sekda, pencabutan ini dilakukan lantaran sejumlah perda sudah tidak sejalan lagi, dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Empat perda yang akan dicabut meliputi, perda tentang pembentukan perusahaan daerah aneka usaha,izin usaha jasa konstruksi,perizinan bidang kesehatan, serta izin usaha industry.
Langkah ini bukan semata-mata menghapus aturan lama, melainkan untuk memberikan kepastian hukum,menyegarkan regulasi birokrasi, dan mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan kondusifdi Kota Batik ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Bayir, menyambut baik langkah tersebut. Azmi menegaskan, pencabutan sejumlah perda ini, merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Dewan juga telah membentuk panitia khusus untuk membahas raperda ini, agar prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4921 |
Hits Hari ini |
: | 2647 |
Pengunjung Online |
: | 1 |