
Rumah Limun Oriental, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Uniknya, bangunan ini menjadi satu-satunya aset milik pribadi, yang masuk dalam daftar pelestarian budaya kota. Rumah bersejarah yang berdiri megah di kawasan Bugisan ini, dikenal sebagai simbol kejayaan masa lalu, dan memiliki nilai arsitektur, serta sejarah yang tinggi.
Pamong Budaya Ahli Muda Dinparbudpora Kota Pekalongan, Afdlila Rangantia menjelaskan,karena status kepemilikannya bukan milik pemerintah, terdapat keterbatasan dalam hal pembiayaan dan pemeliharaan. Berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran langsung, untuk aset pribadi.
Sebagai bentuk dukungan pelestarian, Pemkot Pekalongan memberikan insentif, berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25%, kepada pemilik Rumah Limun Oriental. Langkah ini menjadi solusi, agar pelestarian tetap berjalan, tanpa melanggar regulasi keuangan.
Afdlila menambahkan, pelestarian cagar budaya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Ia berharap, Rumah Limun Oriental dapat menjadi contoh, bagaimana aset pribadi bisa turut berperan, dalam menjaga warisan budaya kota., (Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4803 |
Hits Hari ini |
: | 2624 |
Pengunjung Online |
: | 1 |