
Pemerintah Kota Pekalongan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat. Akhirnya sepakat mencabut empat peraturan daerah, yang dinilai sudah tidak lagi relevan.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi, yang lebih sehat dan kondusif di Kota Batik.
Sekretaris Daerah setempat Nur Priyatono menjelaskan, pencabutan perda ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah, dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penerapan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS), yang kini berlaku secara nasional.
Menurutnya, regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan terkini, perlu disegarkan agar pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan mudah diakses masyarakat maupun pelaku usaha.
Empat perda yang dicabut antara lain: Perda tentang pembentukan perusahaan daerah aneka usaha, Perda tentang izin usaha jasa konstruksi, Perda tentang perizinan bidang kesehatan,
dan Perda tentangizin usaha industry.
Nur Priyantomo menegaskan, penyederhanaan aturan ini bukan berarti menghapus aturan begitu saja, tetapi menjadi bagian dari reformasi birokrasi. untuk menciptakan kepastian hukum dan mempercepat realisasi investasi di daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Azmi Basyir menilai, langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi, yang lebih efektif dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Azmi menambahkan, pihak DPRD juga telah membentuk panitia khusus, untuk membahas rancangan pencabutan perda,agar prosesnya berjalan transparan dan tepat sasaran., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 80 |
Pengunjung Online |
: | 1 |