
Dengan masih banyak pelaku usaha di Kota Pekalongan, yang belum mengurus sertifikat halal untuk produknya. Membuat pihak Kemenag terus berupaya mendorong agar UMKM dapat mengurus sertifkasi halalnya.
Sebagian pelaku UMKM kuliner di Kota Batik, sudah merasa produk mereka sudah pasti halal, atau hanya dijual di lingkungan sekitar sehingga dianggap tidak perlu sertifikasi.
Pendamping Proses Produk Halal Kemenag setempat, Nur Kholish Rofi’I kepada Radio Kota Batik menyampaikan, sertifikat halal penting untuk memberikan rasa aman, bagi konsumen dan akan menjadi kewajiban bagi semua produk makanan.
Saat ini, pemerintah masih membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) hingga 17 Oktober 2026. Melalui program ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya dengan mudah tanpa biaya.
Dengan meningkatnya kesadaran halal, diharapkan seluruh produk UMKM di Pekalongan, dapat bersertifikat halal, sehingga makin dipercaya dan siap bersaing di pasar yang lebih luas., (Opik – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4916 |
Hits Hari ini |
: | 4693 |
Pengunjung Online |
: | 1 |