
Pemerintah Kota Pekalongan memberikan perhatian khusus bagi para pemilik bangunan cagar budaya, Bentuk perhatian itu diwujudkan melalui pemberian insentif atau potongan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen.
Pamong Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga setempat, Afdilla Rangantia kepada Radio Kota Batik menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada pemilik bangunan yang telah menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah.
Menurut Afdilla, salah satu bangunan yang telah menerima insentif ini dalam setiap tahunnya, adalah bangunan cagar budaya milik Limun Oriental, yang termasuk dalam daftar cagar budaya di Kota Pekalongan.
Afdilla menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa secara langsung membiayai atau memelihara bangunan yang bukan aset milik daerah, sesuai aturan dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pemberian potongan PBB sebesar 25 persen ini, diharapkan bisa menjadi dukungan nyata bagi pemilik dalam merawat bangunan warisan budaya., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4916 |
Hits Hari ini |
: | 3993 |
Pengunjung Online |
: | 1 |