
Pemerintah Kota Pekalongan resmi menerbitkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau NIP P3K Paruh Waktu bagi dua ribu tiga ratus enam puluh satu orang.
Kabar ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, pada Kamis tiga puluh Oktober, dua ribu dua puluh lima.
Rusmani menjelaskan, dari total dua ribu tiga ratus enam puluh dua usulan, hanya satu yang masih menunggu finalisasi karena kendala data. Penyerahan NIP dilakukan kepada para pengelola kepegawaian dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan.
Sementara itu, penyerahan Surat Keputusan atau SK P3K Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, tiga November dua ribu dua puluh lima, di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah saat apel pagi.
Seluruh ketentuan pengangkatan P3K Paruh Waktu ini, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor enam belas tahun dua ribu dua puluh lima. Dengan terbitnya NIP tersebut, para tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan kini, dapat melaksanakan tugas secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kota Batik., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 76 |
Pengunjung Online |
: | 1 |