
Polres Pekalongan Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembongkaran mesin ATM Bank Jateng, yang terjadi di tengah aksi pembakaran dan perusakan di kompleks Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD, 30 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Setiyanto, dalam konferensi pers di Serambi Mapolres, pada Selasa, 30 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Setiyanto menjelaskan, polisi telah mengamankan tiga pelaku utama, yakni MIN, MM alias S, dan WAF ketiganya merupakan warga Kecamatan Pekalongan Barat.
Mereka ditangkap pada 24 September, setelah penyidik mengidentifikasi keberadaan dari para pelaku, melalui rekaman CCTV dan alat bukti di lokasi kejadian.
Modus mereka dilakukan dengan mencongkel dan merusak mesin ATM, menggunakan alat khusus untuk mengambil uang di dalamnya. Namun, sebagian besar uang di mesin tersebut justru terbakar akibat kebakaran yang terjadi saat kerusuhan.
Dari hasil penyelidikan, Bank Jateng mengalami kerugian hampir 600 juta rupiah dari isi mesin, serta kerusakan fisik senilai 70 juta rupiah. Para pelaku hanya berhasil membawa sekitar 6 juta rupiah, sebagian dalam kondisi rusak dan terbakar.
Ketiga tersangka tersebut jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu menyesatkan di media sosial, dan bersama-sama menjaga Kota Batik tetap aman dan kondusif.. (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 2107 |
Pengunjung Online |
: | 1 |