
Kasus pencurian yang terjadi di dalam kereta api jurusan Jakarta – Malang, saat tengah berhenti di Stasiun Pekalongan, beberapa waktu lalu berhasil di ungkap
Kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Setiyanto. Ia menjelaskan, korban adalah seorang penumpang perempuan yang kehilangan tas berisi uang dan barang berharga, dengan total kerugian mencapai sekitar tiga puluh juta rupiah.
Begitu laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat, melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, Mereka adalah S alias Suwing, berusia 40 tahun, dan AR alias Gepeng, berusia 41 tahun keduanya warga Pekalongan.
Pelaku memanfaatkan situasi padat penumpang saat kereta berhenti, di stasiun untuk melancarkan aksinya, lalu melarikan diri sebelum pintu kereta ditutup.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo mengimbau, masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di transportasi umum. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera melaporkan kepada petugas terdekat.. (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 4335 |
Pengunjung Online |
: | 1 |