
Permohonan Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperpanjang masa operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara. akhirnya disetujui oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dengan disetujuinya perpanjangan selama enam bulan ke depan, maka hingga pertengahan tahun 2026. Pemkot berkomitmen akan bekerja keras menyelesaikan persoalan sampah, secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kabar ini disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, dalam acara Talk Show Layanan Publik Kota Kita bertema, Kota Pekalongan Menuju Kota Tanpa Sampah, di Studio Radio Kota Batik, 28 Oktober 2025.
Balgis menjelaskan, perpanjangan ini diajukan karena Pemkot masih menyelesaikan pembangunan sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPST, TPS 3R, dan bank sampah, yang memerlukan waktu serta dukungan anggaran tambahan.
Balqis berharap, selama masa perpanjangan ini, maka wilayah Kota Pekalongan tetap bersih, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri mendatang.
Meski telah mendapat izin tambahan waktu, Pemkot menegaskan tidak akan berdiam diri. Sebab perpanjangan ini justru menjadi penyemangat, untuk mempercepat penanganan sampah dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4950 |
Hits Hari ini |
: | 1213 |
Pengunjung Online |
: | 1 |