
Pemerintah Kota Pekalongan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Banjarsari pada 31 Oktober 2025 untuk menertibkan pedagang yang berjualan di luar lapak resmi. Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol P3KP, Dindagkop-UKM, Dinas Perhubungan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan. Sidak dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari dengan menyisir area dalam dan luar pasar untuk mendata pedagang tanpa lapak dan memberikan pembinaan langsung di lokasi.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyampaikan bahwa tujuan utama sidak ini adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan pasar. Ia menegaskan bahwa pedagang yang sudah memiliki lapak diarahkan kembali ke tempatnya masing-masing, sementara pedagang yang belum memiliki tempat tidak diperbolehkan berjualan di area luar pasar. Langkah ini diambil agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, menambahkan pentingnya kedisiplinan terhadap jam operasional pasar. Ia meminta seluruh pihak, baik pedagang maupun petugas, untuk berkomitmen menjalankan aturan demi menciptakan suasana pasar yang tertib dan kondusif. Sugiyo juga menegaskan bahwa petugas tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan di lapangan jika ditemukan pelanggaran.
Plt. Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dengan mendata nama dan lokasi pedagang yang berjualan di luar lapak. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, pihaknya siap mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk berjualan secara tertib dan sesuai ketentuan. (Adam - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 2 |
Total Pengunjung |
: | 4925 |
Hits Hari ini |
: | 302 |
Pengunjung Online |
: | 2 |