
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, mengingatkan seluruh Kepala Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batik, agar tidak melakukan pemotongan gaji karyawan, terkait pelaksanaan program tersebut.
Menurut Balgis, program MBG memiliki standar khusus, dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Ia menekankan, pemberian makanan bergizi, harus dilakukan tanpa mengurangi gaji, yang menjadi hak pekerja.
Balgis juga menyampaikan, jika ditemukan adanya pemotongan gaji, dengan alasan pelaksanaan MBG, pihaknya tidak akan segan memberikan peringatan, hingga sanksi, sesuai aturan yang berlaku.
Balqis menegaskan, pihak Pemkot Pekalongan akan berkoordinasi dengan BGN, untuk menindaklanjuti pelanggaran, yang merugikan pekerja.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi, terkait pemotongan gaji dalam program MBG. Namun, Balgis menegaskan, Pemkot Pekalongan membuka ruang pengaduan, bagi pekerja yang merasa dirugikan., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4799 |
Hits Hari ini |
: | 103 |
Pengunjung Online |
: | 1 |