
Menjelang akhir tahun, Serikat Pekerja Nasional atau SPN Kota Pekalongan, mulai bersiap mengawal aspirasi buruh terhadap penetapan Upah Minimum Kota tahun 2026.
Ketua DPC SPN Kota Pekalongan Mustaqim Atho menyebutkan, meski usulan resmi belum diajukan, karena masih menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan, pihaknya telah menyiapkan rancangan kenaikan UMK sebesar sepuluh persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.
Mustaqim kepada Radio Kota Batik menjelaskan, pihak SPN berencana mengusulkan UMK Kota Pekalongan naik dari sebelumnya 2 juta 545 ribu 138 rupiah, menjadi 2 juta 799 ribu 651 rupiah.
Menurut Mustaqim Atho, dasar penghitungan kenaikan itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 178 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak.
Selain menyiapkan usulan, SPN Kota Pekalongan juga berencana melakukan audiensi dengan Wali Kota, guna memastikan suara pekerja tersampaikan dalam rekomendasi UMK kepada Gubernur Jawa Tengah., (Opik – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4957 |
Hits Hari ini |
: | 330 |
Pengunjung Online |
: | 1 |