
Pemerintah Kota Pekalongan akan mulai memperketat dalam pengawasan, terhadap izin pembangunan dan renovasi bangunan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan hal itu, saat membuka Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Pondok Pesantren se-Kota Pekalongan, di Ruang Buketan Setda, pada Selasa 11 November 2025.
Menurutnya, musibah robohnya bangunan masjid di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, menjadi pengingat penting tentang perlunya perencanaan dan pengawasan teknis yang matang dalam proses pembangunan.
Wali Kota Aaf menegaskan, Pemkot siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan teknis serta konsultasi perizinan agar pesantren di Kota Pekalongan memiliki sarana yang aman dan layak.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan DPUPR Kota Pekalongan, Iva Prima Septanita mengingatkan, pentingnya dua dokumen utama dalam pembangunan gedung, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dari total 45 pondok pesantren yang terdata, pihaknya berharap seluruh lembaga dapat melengkapi dokumen perizinan, agar pemerintah bisa memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 152 |
Pengunjung Online |
: | 1 |