Kota Pekalongan kembali bersiap menggelar Pekan Batik Nusantara atau PBN 2025, sebuah agenda tahunan yang selalu dinantikan para pelaku UMKM, dan pecinta batik dari berbagai daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Supriono menjelaskan, pelaksanaan PBN tahun ini membawa semangat baru, Setelah sempat muncul arahan dari pimpinan untuk menghapus kegiatan yang bersifat keramaian pascakerusuhan. Pemerintah Kota akhirnya mendapat kepastian, berkat dukungan dari Kementerian UMKM RI.
Supriono kepada Radio Kota Batik menyampaikan, pada 23 September lalu, pimpinan EO yang bekerja sama dengan kementerian datang dan memastikan, bahwa acara tetap bisa digelar dengan pendanaan dari APBN Kementerian UMKM.
Untuk tahun ini, PBN akan mengusung tema “Kemilau Batik Otentik Penggerak Ekonomi Negeri”, dan dipusatkan di kawasan GOR Jetayu dan sekitarnya.
Acara rencana akan dibuka pada 27 November, dengan dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurahman dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, dan akkan berlangsung hingga 1 Desember 2025.
Supriono merinci rangkaian kegiatan yang telah disiapkan, Pada hari pembukaan, pagi harinya akan digelar temu bisnis bersama Kemenkumham yang fokus pada legalisasi produk UMKM. serta setiap malam, pengunjung juga akan disuguhi pertunjukan seni dan budaya.
Supriono bersyukur karena rangkaian PBN, yang telah berlangsung bertahun-tahun dan dikenal secara nasional ini masih dapat berjalan. Ia berharap acara ini tidak hanya menjadi ajang pameran dan penjualan, tetapi juga membuka akses pasar lebih luas bagi pelaku UMKM, terutama melalui pertemuan langsung dengan para buyer yang datang ke Kota Pekalongan.
Lomba fashion batik pelajar dijadwalkan pada 28 November, disusul Talk Show Pekan Batik menghadirkan tokoh dan pelaku batik pada 29 November mendatang. Untuk anak-anak akan ada lomba mewarnai motif batik pada 30 November, sebelum akhirnya acara ditutup pada 1 Desember., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4956 |
Hits Hari ini |
: | 3089 |
Pengunjung Online |
: | 1 |