Seorang warga Kota Pekalongan keturunan Tionghoa, Guat Ciu, kini dinyatakan secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Status tersebut diperoleh setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang penegasan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan.
Petikan keputusan itu diserahkan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan, kepada Sekretaris Disdukcapil Kota Pekalongan untuk kemudian diberikan kepada Guat Ciu, pada Jumat,14 November 2025.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan menjelaskan, peran dari Disdukcapil Pekalongan sebagai penghubung dalam proses pengajuan. Dani menegaskan negara akan selalu hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan kewarganegaraan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyampaikan penyerahan keputusan ini, menjadi bukti komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum, khususnya terkait status kewarganegaraan.
Sementara itu Sekretaris Disdukcapil setempat, Moch Lutfi menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham, dalam proses permohonan penegasan kewarganegaraan.
Lutfi berharap kerja sama ini, membantu warga keturunan Tionghoa yang telah lama tinggal di Indonesia memperoleh kejelasan status administrasi sebagai WNI., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 1519 |
Pengunjung Online |
: | 1 |