Pemkot Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja setempat, akhirnya menutup kawasan prostitusi Krakalan, kelurahan Panjang Wetan, dengan menyegel 6 rumah yang terindikasi, untuk kegiatan asusila.
Sejumlah petugas menempel stiker bertuliskan Pelanggaran Pasal 14 ayat 2 perda nomor 5 tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum, di enam rumah tersebut, pada Kamis, 1 Desember 2016.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Satpol PP setempat Yos Rosyidi mengatakan, jika aturan tersebut masih dilanggar, maka pelakunya akan dikenai sanksi sesuai dengan perda, yaitu pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Sementara itu, Ketua RT 3 RW 13 Kelurahan Panjang Wetan, Nur Kholidin menghimbau, pada warganya agar tak lagi menerima kegiatan sewa menyewa kamar, sebab rentan disalahgunakan untuk kegiatan maksiat.
Sebelumnya warga merasa terganggu, karena saat jam istirahat, ada beberapa tak dikenal yang datang ke kampungnya untuk menyewa kamar.
Selain itu Ia bersama warga lainya yang tergabung dalam forum peduli lingkugan, akan ikut memantau sejumlah rumah yang sebelumnya diduga sering digunakan untuk perbuatan asusila.
Nisma salah satu pemilik rumah mengungkapkan, setelah rumahnya ditempeli stiker pelanggaran, ia mengaku akan berusaha menutup kegiatan asusila di rumahnya, dan tak menggantungkan penghasilannya pada kegiatan tersebut.
Dari hasil sidak yang dilakukan oleh Satpol PP, ada dua pasangan tak memiliki identitas KTP dan tak berstatus nikah, mereka tertangkap di lokasi tersebut dan kemudian diserahkan ke Polsek Pekalongan Utara. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21541 |
![]() |
: | 1 |