
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, temukan miras sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk karaoke tak berijin, di sekitar kawasan Pantai Pasir Kencana, pada Kamis 1 Desember 2016.
Ditempat karaoke dan cafe liar di Sekitar Pantai Pasir Kencana, petugas menemukan 9 botol, 7 botol diantaranya minuman jenis AO, minuman oplosan dan bir, yang sengaja disembunyikan oleh pemilik karaoke.
Kepda Radio Kota Batik, Kepala Satpol PP Yos Rosidi menegaskan, Karaoke yang terbukti menyediakan miras tersebut, diperingatkan dalam waktu 7 hari, dan apabila dalam 7 hari masih jual miras akan menyegel warung.
Yos menambahkan, pemilik karaoke tak berijin tersebut, akan diserahkan penanganannya pada pihak Polres Pekalongan Kota. (Kharisma - Dirhamsyah)