
Di tengah dorongan digitalisasi layanan negara, para jurnalis di Kota Pekalongan, kini ikut bersiap menghadapi sistem perpajakan baru. Pada Jumat pagi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan mendatangi langsung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia, atau PWI, untuk memberikan sosialisasi aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax, sistem terbaru yang mulai wajib digunakan pada 2025.
Penyuluh Pajak KPP Pratama, Sri Indah Lestari menjelaskan, kepada para jurnalis bahwa Coretax akan menjadi pintu utama, seluruh layanan pajak digital. Wajib pajak nantinya akan menggunakan dua kata sandi: satu untuk masuk ke akun, dan satu lagi khusus untuk tanda tangan digital. Sistem ini juga sudah terhubung dengan Dukcapil dan Kemenkumham, sehingga proses administrasi dibuat jauh lebih sederhana.
Sri menambahkan, aktivasi Coretax wajib dilakukan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Untuk lembaga atau organisasi, proses aktivasi dapat dilakukan melalui pejabat seperti bendahara, kepala dinas, direktur atau ketua masing-masing.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Pekalongan, Kuswandi menyambut, baik upaya jemput bola ini. Menurutnya, jurnalis juga perlu memahami sistem baru, bukan hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi juga untuk pengurusan NPWP pribadi. Kuswandi menyebut, kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian awal menuju peringatan Hari Pers Nasional 2026.
Kuswandi berharap, melaui sosialisasi ini, akan membuat para anggota PWI, lebih siap memanfaatkan fitur-fitur Coretax, dan memahami manfaatnya dalam pengelolaan pajak di era digital., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4921 |
Hits Hari ini |
: | 2757 |
Pengunjung Online |
: | 1 |