
Pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman diingatkan untuk segera mengurus sertifikat halal. Batas akhirnya adalah 17 Oktober 2026, sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, produk yang belum bersertifikat setelah tenggat itu akan dianggap illegal, dan bisa dikenai sanksi, mulai dari penarikan produk hingga pencabutan izin usaha.
Pendamping Proses Produk Halal UIN Gus Dur, Amar Ma’ruf, mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat. Pemerintah masih menyediakan sertifikasi halal gratis, dan program ini bisa dimanfaatkan UMKM sejak sekarang.
Amar menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar kewajiban hukum, Produk yang sudah tersertifikasi lebih dipercaya konsumen, lebih mudah masuk bazar atau event resmi, dan punya daya saing serta citra yang lebih kuat di pasar.
Menjelang tenggat waktu, pengajuan sertifikasi diperkirakan meningkat tajam. Jika membludak, proses verifikasi bisa lebih lama dari rata-rata 21 hari., (Opik – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 3017 |
Pengunjung Online |
: | 1 |