
Pemerintah Kota Pekalongan mulai tancap gas menyiapkan penyusunan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD tahun Anggaran 2025 lebih awal. Langkah ini diambil karena jadwal pemeriksaan akan terpotong libur Lebaran, sehingga LKPD ditargetkan sudah harus masuk ke BPK pada 12 Maret 2026mendatang.
Sesuai aturan, laporan dari seluruh OPD harus selesai paling lambat dua bulan, setelah tahun anggaran berakhir. Sementara BLUD dan BUMD diberi batas waktu hingga 20 Februari 2026.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menjelaskan, mulai 1 Desember pihaknya melakukan pengecekan dan rekonsiliasi data aset secara menyeluruh. Termasuk memastikan seluruh dokumen siap dengan tanda tangan elektronik, untuk mempercepat proses pelaporan.
Percepatan ini dilakukan agar semua tahapan bisa selesai tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas laporan sesuai standar audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Pemkot juga menargetkan predikat WTP dapat terus dipertahankan pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Cayekti, seluruh proses percepatan ini merupakan komitmen bersama agar penyusunan LKPD berlangsung lebih rapi, dan tepat waktu serta mendorong OPD memperkuat koordinasi demi mencapai target penyelesaian pada bulan Maret., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4798 |
Hits Hari ini |
: | 2358 |
Pengunjung Online |
: | 1 |