
Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Tengah, mencatat ada sekitar 300 hingga 400 aduan dari masyarakatatas dugaan pelanggaran penyiaran, sepanjang Januari hingga November tahun 2025.
Koordinator Bidang Kelembagaan, Hendrik SP Hutabarat kepada Radio Kota Batik mengatakan, laporan masyarakat mayoritas berhubungan dengan eksploitasi anak, konten asusila, lirik lagu yang vulgar, dan jokes penyiar yang melanggar norma.
Menurut Hendrik, setiap aduan diproses melalui mekanisme resmi, mulai dari verifikasi laporan, pengecekan rekaman 24 jam, hingga pembahasan dalam rapat pleno untuk menentukan jenis pelanggaran.
Sedangkan sanksi yang diberikan juga mengikuti Undang-Undang Penyiaran, mulai dari teguran, penghentian sementara program, hingga pencabutan izin,jika pelanggaran terus dilakukan secara berulang.
Hendrik menegaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk Direct Message Instagram KPID Jateng. KPID mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi isi siaran, demi terciptanya ekosistem media yang edukatif, beretika, dan berpihak pada perlindungan publik., (Inez – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4966 |
Hits Hari ini |
: | 2081 |
Pengunjung Online |
: | 1 |