
Pemerintah Kota Pekalongan menyiapkan aturan baru perizinan berbasis risiko, untuk memastikan arus investasi tetap aman, tertib dan berpihak pada masyarakat lokal.
Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Wali Kota Pekalongan, Aaf Afzan Arslan Djunaid mengungkakan, percepatan investasi tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil maupun tenaga kerja lokal.
Aaf menyebutkan, perbedaan aturan pusat dan daerah sering menjadi kendala di lapangan. sehingga penyamaan persepsi lintas Organisasi Perangkat Daerah menjadi penting.
Aaf menegaskan, Pemkot membuka pintu bagi investor dari berbagai sektor, mulai perusahaan besar hingga pelaku ekonomi digital. Namun ada batasan yang harus dipatuhi, seperti kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dan penyerapan produk daerah. Menurutnya, aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan semua sektor usaha bisa tumbuh bersama.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Arif Karyadi menjelaskan, PP baru tersebut membawa penyesuaian terhadap analisis risiko dan prosedur pelayanan. Seluruh OPD teknis dikumpulkan agar memahami aturan yang sama, sehingga proses perizinan bisa lebih cepat, transparan dan terintegrasi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pekalongan berharap iklim investasi semakin kondusif, tenaga kerja lokal terserap, dan ekonomi daerah bergerak tanpa meninggalkan aspek perlindungan bagi pelaku usaha kecil., (Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4953 |
Hits Hari ini |
: | 1336 |
Pengunjung Online |
: | 1 |