
Di usia ke-48 tahun, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menegaskan kembali, komitmennya untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal atau bukan penerima upah. Pasalnya, hingga kini baru 36 persen pekerja di Pekalongan Raya, yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang masih jauh dari ideal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Asti Aprillia Nia menjelaskan, banyak pekerja informal belum mendaftar, karena menganggap jaminan sosial bukan kebutuhan mendesak. Padahal, risiko kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, tanpa memandang jenis pekerjaan.
Dalam peringatan HUT ke-48 yang digelar bersama media, Widhi menegaskan, pentingnya peran media sebagai mitra penyebaran edukasi, agar masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan jaminan social.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah telah mengalokasikan DBHCHT, untuk menjamin perlindungan 1.700 pekerja di Kota Pekalongan dan 700 pekerja di Kabupaten Pekalongan.
Widhi berharap, melalui kolaborasi lintas pihak, semakin banyak pekerja informal yang menyadari pentingnya perlindungan, bukan setelah terjadi risiko, tetapi sebelum bahaya dating., (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4930 |
Hits Hari ini |
: | 1950 |
Pengunjung Online |
: | 1 |