
Menjelang perayaan Natal 2025, proses pembinaan di Lapas Kelas II A Pekalongan, kembali menjadi sorotan. Remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi penghargaan bagi warga binaan yang disiplin dan aktif mengikuti pembinaan.
Kepala Seksi Binadik, Sri Hardono kepada Radio Kota Batik menyampaikan, dari sepuluh warga binaan yang merayakan Natal, delapan orang telah diusulkan mendapatkan remisi.
Sementara satu tidak dapat diajukan, karena menjalani hukuman subsidier pengganti denda, dan satu lainnya harus menunggu, setelah melanggar tata tertib di dalam lapas.
Hardono menegaskan, remisi hanya diberikan bagi mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko selama menjalani pidana.
Keputusan Remisi Natal biasanya turun pada H-1 perayaan, dengan besaran mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan. Di balik tembok lapas, remisi menjadi harapan untuk memulai lembaran baru,bagi mereka yang sungguh–sungguh ingin berubah., (Opix - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1644 |
Pengunjung Online |
: | 1 |