
Pemerintah terus mengupayakan penguatan fondasi koperasi nasional melalui penyusunan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional. Kementerian Koperasi Republik Indonesia saat ini tengah mengawal proses perumusan regulasi tersebut sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan koperasi yang semakin kompleks di era modern.
Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa undang-undang ini dirancang agar koperasi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan pengelolaan usaha yang semakin dinamis. Pemerintah ingin menghadirkan sistem perkoperasian yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan, sehingga koperasi dapat menjadi entitas usaha yang lebih profesional dan kompetitif.
Regulasi ini juga akan mengatur sinergi antar kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya seperti perbankan dan aparat penegak hukum. Selain itu, sistem pengawasan koperasi akan diperkuat melalui pemanfaatan data dinamis yang terhubung langsung dengan command center Kementerian Koperasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Ferry menambahkan bahwa undang-undang ini juga mengakomodasi perlindungan bagi anggota koperasi, termasuk rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah optimis koperasi akan tumbuh lebih sehat, terpercaya, dan mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia. (Adam - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 3239 |
Pengunjung Online |
: | 1 |