
Pemerintah Kota Pekalongan mulai mengunci besaran Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2026. Melalui audiensi bersama pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi, besaran UMK disepakati sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Audiensi yang digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, ini berlangsung di Ruang Tiga Negeri Setda setempat. Pada Senin 22 Desember 2025, Forum tersebut menjadi tahap akhir perumusan usulan UMK yang melibatkan APINDO, Serikat Pekerja Nasional, hingga Wali Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, kesepakatan Dewan Pengupahan mengusulkan UMK 2026, di kisaran dua koma tujuh juta rupiah. Angka ini dinilai cukup kompetitif di Jawa Tengah, sekaligus tetap memperhatikan iklim investasi di Kota Batik.
Menurut Wali Kota, mekanisme penetapan UMK kini lebih jelas dengan adanya formula dari pemerintah pusat. Pemkot berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui komunikasi yang intensif dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker setempat, Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan, besaran UMK 2026 yang diusulkan mencapai dua juta tujuh ratus ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah. Nilai tersebut naik sekitar enam koma satu persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Pemkot berharap, setelah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK 2026 dapat mulai berlaku Januari mendatang, dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Pekalongan., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4919 |
Hits Hari ini |
: | 3521 |
Pengunjung Online |
: | 1 |