
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, mencatat dari total 13.494 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada, baru 88 IKM yang telah mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Rinciannya, sebanyak 39 IKM mengurus HaKI pada tahun 2024, dan bertambah 49 IKM pada tahun 2025.
Kepala Dinperinaker setempat, Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Hal ini, karena proses pendaftaran HaKI, tidak hanya dilakukan melalui Dinperinaker, melainkan juga bisa melalui dinas lain, seperti Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora), terutama untuk IKM di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Selain itu, ada pula pelaku IKM, yang mengurus HaKI secara mandiri, tanpa melalui dinas terkait.
Menurut Betty, dengan memiliki HaKI, pelaku usaha dapat menjaga orisinalitas produk, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang kerja sama, dan ekspansi pasar yang lebih luas.
Betty menambahkan, ke depan, Dinperinaker akan memperkuat kolaborasi lintas dinas, dan memperluas akses informasi, mengenai prosedur pengurusan HaKI. Harapannya, semakin banyak pelaku IKM di Kota Pekalongan, yang terdorong untuk melindungi hasil karyanya secara hukum., (Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4801 |
Hits Hari ini |
: | 3289 |
Pengunjung Online |
: | 1 |