
Pemerintah Kota Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, di Ruang Buketan Setda setempat, pada Selasa 23 Desember 2025. Rapat ini menjadi agenda lanjutan, untuk mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria, sekaligus mematangkan rencana pengembangannya di tahun 2026.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Khaerudin menyampaikan, Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pekalongan, telah terbentuk berdasarkan SK Wali Kota Nomor 432 Tahun 2025.
Menurut Khaerudin, gugus tugas ini memiliki peran strategis, mulai dari penyiapan tanah objek reforma agraria atau TORA, penataan aset dan akses, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.
Khaerudin menyebutkan, saat ini Kota Batik, telah memiliki Kampung Reforma Agraria di Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, serta kegiatan konsolidasi tanah di Kampung Clumprit, Kelruahan Degayu. Ke depan, reforma agraria akan diintegrasikan dengan penataan kawasan kumuh, termasuk rencana penataan Kampung Pasirsari seluas 19 hektare, yang telah diusulkan ke Kementerian Permuahan dan Kawasan Pemukiman.
Khaerudin menambahkan, untuk jangka menengah tahun 2027 hingga 2029, Pemkot Pekalongan juga mengusulkan lima lokasi penataan kawasan kumuh melalui DAK-PPKT, di antaranya Clumprit, Bandengan, Pabean, Pasir Kraton Kramat, dan Tirto. Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan selaras, dengan penataan legalitas tanah, bersama Kantor Pertanahan Kota Pekalongan., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4943 |
Hits Hari ini |
: | 1463 |
Pengunjung Online |
: | 1 |