
Pemkot Pekalongan melaui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, menggelar audiensi bersama APINDO, Serikat Pekerja Nasional, dan sejumlah akademisi, pada Senin, 22 Desember 2025.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Tiga Negeri Setda Kota Pekalongan ini, membahas tentang penetapan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2026, yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, penetapan UMK 2026 telah mencapai kesepakatan Dewan Pengupahan. Besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2026, disepakati di kisaran dua koma tujuh juta rupiah, dan dinilai termasuk tinggi di tingkat Jawa Tengah.
Menurut Wali Kota, proses penetapan UMK kini lebih terarah, karena telah memiliki standar dan formula dari pemerintah pusat. Pemkot Pekalongan menegaskan posisi netral dengan berdiri di tengah, tidak memihak pada pengusaha maupun serikat pekerja.
Dengan Komunikasi yang aktif dan kondusif selama proses penentuan UMK, diharapkan mampu menjaga iklim investasi, sehingga penetapan UMK 2026, dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi perekonomian Kota Pekalongan., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 1831 |
Pengunjung Online |
: | 1 |