
Pemerintah Kota Pekalongan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman, atasa penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Selasa 23 Desember 2025, di Pusdiklat Kospin Jasa Pekalongan. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret implementasi kebaruan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Wakil Wali Kota, Balgis Diab menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, dalam menyediakan ruang pembinaan alternatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Balqis, Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, melalui penyediaan lokasi yang edukatif dan bermanfaat.
Balgis menuturkan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan alternatif, khususnya untuk pidana singkat dan denda ringan. Mekanisme ini tidak semata-mata memberikan efek jera, tetapi juga mendorong tanggung jawab sosial pelaku, sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui nota kesepahaman ini, Pemkot Pekalongan berharap pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak dapat berjalan lebih terstruktur, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang, tanpa kehilangan masa depannya., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4894 |
Hits Hari ini |
: | 185 |
Pengunjung Online |
: | 1 |