
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan bahwa proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa besaran UMK sudah ditetapkan dan saat ini hanya tinggal menunggu laporan resmi dari Dewan Pengupahan sebelum diumumkan secara publik.
Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan dijadwalkan melakukan audiensi dengan Pemkot untuk menyampaikan hasil akhir penetapan tersebut. Wali Kota menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan provinsi, sehingga Pemkot hanya menjalankan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh usulan dari daerah tidak boleh melebihi batas atau pagu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselarasan kebijakan pengupahan secara nasional dan menghindari ketimpangan antarwilayah.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, UMK Kota Pekalongan tahun 2026 diperkirakan berada di angka Rp2.700.926, atau naik sekitar 6,12 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa angka tersebut masih menunggu pengesahan resmi dari Dewan Pengupahan sebelum diumumkan secara final kepada masyarakat. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 3236 |
Pengunjung Online |
: | 1 |