
Urusan pertanahan dan pajak di Kota Pekalongan, kini diarahkan semakin sederhana dan pasti. Pemkot Pekalongan bersama Kantor Pertanahan setempat, mulai memperkuat integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah atau NIB dengan Nomor Objek Pajak atau NOP.
Langkah ini diambil untuk menghadirkan satu basis data bersama, yang dapat diakses lintas instansi, sehingga kesesuaian data tanah dan pajak bisa dipastikan secara akurat dan terkini. Integrasi NIB–NOP ini, sekaligus menjawab berbagai kendala administrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan setempat, Joko Wiyono menjelaskan, penyatuan data tersebut mampu mengurangi duplikasi, perbedaan luas bidang tanah, hingga mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan data yang terhubung, proses pelayanan dinilai menjadi lebih singkat, presisi, dan transparan. Masyarakat pun mendapatkan kepastian hukum karena data sertifikat tanah selaras dengan data perpajakan yang tercatat.
Melalui integrasi ini, Pemkot Pekalongan berharap kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan perpajakan semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 515 |
Pengunjung Online |
: | 1 |