
Penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Pekalongan tahun 2026, berjalan dalam suasana yang relatif tenang dan kondusif. Hingga akhir Desember ini, belum terlihat adanya gejolak maupun penolakan dari kalangan pekerja terhadap besaran UMK, yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Betty Dahfiani Dahlan menyampaikan, kondisi ini mencerminkan iklim hubungan industrial yang cukup sehat. Para pekerja dinilai dapat menerima besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2026, yang ditetapkan sebesar dua juta tujuh ratus ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah.
Sebagai langkah penguatan pelaksanaan kebijakan tersebut, pihak Dinperinaker akan segera menerbitkan surat edaran, kepada seluruh perusahaan. Dimana dalam Edaran ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk menerapkan UMK, sesuai ketentuan mulai tahun 2026 mendatang.
Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan tetap membuka ruang komunikasi, Layanan pengaduan dibuka setiap hari, bagi pekerja maupun pihak perusahaan. meski tanpa pembentukan posko khusus, Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Betty berharap, kepatuhan terhadap UMK 2026 ini, mampu menjaga stabilitas dunia usaha, sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga kerja di Kota Batik., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4921 |
Hits Hari ini |
: | 241 |
Pengunjung Online |
: | 1 |