
Pemkot Pekalongan menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian pengelolaan fasilitas perumahan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam kegiatan serah terima Prasarana Sarana dan Utilitas atau PSU perumahan, yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Ruang Tiga Negeri Setda Kota Pekalongan, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Wali Kota, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, sekitar tiga puluh persen aset perumahan harus diserahkan kepada Pemkot, agar dapat dikelola untuk kepentingan umum dan pemeliharaan jangka panjang.
Wali Kota yang akrab disapa Aaf ini menjelaskan, percepatan penyerahan PSU juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan monitoring di Kota Pekalongan. Karena itu, sinergi antara Pemkot, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak pengembang terus diperkuat untuk memperlancar proses penyerahan aset perumahan.
Meski nilai aset pemerintah bertambah hingga sekitar empat puluh satu koma tujuh miliar rupiah, Wali Kota mengungkapkan hal tersebut bukan menjadi beban. Tetap Justru, melalui penyerahan PSU, perbaikan dan pemeliharaan lingkungan perumahan, dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 956 |
Pengunjung Online |
: | 1 |