
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan, Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten,Kota tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1,505 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan tersebut, Upah Minimum Kota Pekalongan tahun 2026 ditetapkan sebesar dua juta tujuh ratus ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah. Besaran ini menempatkan Kota Batik tetap berada di jajaran sepuluh besar UMK tertinggi se-Jawa Tengah, tepatnya di peringkat Sembilan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan, meskipun terjadi pergeseran satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya, namun capaian ini masih dinilai positif. Selisih UMK Kota Pekalongan dengan Kabupaten Batang yang berada satu tingkat di atasnya relatif kecil, yakni sekitar tujuh ribu lima ratus rupiah.
Menurut Betty, perbedaan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan Kawasan Industri Terpadu Batang atau KITB, yang mendorong peningkatan UMK di wilayah tersebut, Namun demikian, Pemkot Pekalongan menilai posisi ini tetap menunjukkan daya saing daerah yang cukup kuat.
Pemkot Pekalongan berharap, UMK tahun 2026 ini mampu menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di Kota Batik., (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4922 |
Hits Hari ini |
: | 406 |
Pengunjung Online |
: | 1 |