
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menegaskan, pentingnya percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas atau PSU perumahan, kepada Pemkot Pekalongan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Aaf, saat kegiatan serah terima PSU, yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Tiga Negeri Setda setempat, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Wali Kota Aaf, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, sekitar 30 persen aset perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, untuk kepentingan umum dan pengelolaan jangka panjang.
Wali Kota Aaf menjelaskan, percepatan penyerahan PSU juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, saat melakukan monitoring di Kota Batik. Sinergi antara Pemkot Pekalongan, Badan Pertanahan Nasional, dan para pengembang dinilai mampu memperlancar proses penyerahan aset perumahan.
Meski dengan penyerahan PSU nilai aset pemerintah bertambah hingga sekitar 41, 7 miliar rupiah, Namny Wali Kota Aaf menegaskan, hal tersebut bukan menjadi persoalan. Justru sebaliknya, dengan PSU resmi diserahkan, maka tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan kawasan perumahan menjadi lebih jelas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.. (Adam – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 5762 |
Pengunjung Online |
: | 1 |