
Perubahan sistem perizinan kapal perikanan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, disertai kewajiban pemasangan Fishing Monitoring System atau FMS, membawa konsekuensi besar bagi aktivitas melaut nelayan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Cabang Kota Pekalongan, Imam Menu menyampaikan, regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sekaligus menata ulang ruang tangkap di laut. Kapal-kapal besar kini dibatasi, tidak lagi boleh beroperasi di perairan nol hingga dua belas mil dari garis pantai.
Imam Menu Kepada Radio Kota Batik menjelaskan, kebijakan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, tetapi juga memperkuat keselamatan pelayaran.
Dengan pemasangan FMS, posisi kapal dapat dipantau secara real time, sehingga memudahkan pengawasan serta percepatan penanganan saat terjadi kecelakaan laut maupun insiden kebakaran kapal.
Imam Menu menegaskan, sistem ini memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi nelayan. Ketika terjadi kondisi darurat, aparat dapat segera mengetahui lokasi kapal, dan langkah penyelamatan pun bisa dilakukan lebih cepat dan terukur. Regulasi ini diharapkan menciptakan rasa aman bagi nelayan saat melaut., (Inez - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 4217 |
Pengunjung Online |
: | 1 |