
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah atau (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang siap menerima serta menindaklanjuti setiap aduan secara serius hingga tuntas.
Kepala DPMPPA setempat, Sriyana menyampaikan, dalam sosialisasi yang dilakukan di beberapa sekolah, masih banyak murid dan guru yang enggan melaporkan kasus kekerasan, karena rasa takut dan khawatir. Padahal, pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor, demi keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat.
Layanan UPTD PPA terbuka untuk umum, dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan bantuan, atau ingin melaporkan kasus kekerasan. DPMPPA menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendekatan yang profesional dan penuh empati, demi melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kota Pekalongan.
Sriyana menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melapor, UPTD PPA dapat dihubungi langsung di Jl. Majapahit No.7a, Kecamatan Pekalongan Barat, atau melalui telepon di nomor 0857-0074-3448., (Ozy - DIrhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4830 |
Hits Hari ini |
: | 3672 |
Pengunjung Online |
: | 1 |