Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah akan menegur keras sejumlah lembaga penyiaran publik baik televisi maupun radio yang terbukti melakukan pembiaran atau menganggap lumrah penyimpangan perilaku LGBT, atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.
Meski sebetulnya, baik KPI pusat ataupun daerah sudah melakukan upaya pencegahan, termasuk dengan pemberian sanksi sebelum isu LGBT ramai seperti saat ini.
Kepada Radio Kota Batik, Komisioner Bagian Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mulyo Hadi mengatakan, larangan tersebut tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS, terutama pada siaran yang melanggar norma kesusilaan.
Bahkan siaran yang mendorong anak atau remaja melakukan hal yang tidak pantas, sehingga KPID akan mengedepankan perlindungan anak dan remaja yang lebih rentan.
Menurut Mulyo Hadi, pihaknya terus memantau tayangan di televisi nasional maupun lokal, jangan sampai ada kampanye secara ekplisit dan implisit, melakukan eksploitasi, mengkampanyekan hubungan sesama sebagai hal yang biasa, bahkan mengulang-ulang tayangan berbau LGBT. (Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 3829 |
![]() |
: | 1 |